Pada 2015, Nusa Tenggara Timur tercatat sebagai provinsi dengan Pendapatan Regional Bruto (PDRB) per Kapita hanya sebesar Rp 14,9 juta. Nominal tersebut merupakan yang terkecil di Indonesia. Selain itu, terdapat 28 provinsi lain dengan nilai PDRB yang lebih kecil dibanding rata-rata nasional sebesar Rp 48 juta. Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Maluku ikut berada dalam kelompok lima provinsi dengan PDRB terkecil.
PDRB menurut Badan Pusat Statistik merupakan ukuran ekonomi suatu daerah dalam menghasilkan nilai tambah atas seluruh kegiatan ekonomi. Nilai tambah ini mencakup kombinasi antara besarnya pendapatan masyarakat baik berupa gaji, upah, sewa tanah maupun keuntungan lain ditambah dengan penyusutan dan pajak.
PDRB yang kecil menandakan bahwa nilai tambah atas kegiatan semua barang dan jasa yang diproduksi cukup kecil. Ukuran ini juga menjadi potret dalam menghitung pendapatan daerah, merefleksikan kegiatan industri, dan aktivitas lain yang menjadi urat nadi perekonomian.