Menurut laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pada tahun anggaran 2022 pemerintah Indonesia mengucurkan Rp56,1 triliun untuk subsidi listrik, naik 17% dibanding 2021 (year-on-year/yoy).
Ini merupakan kenaikan pertama, setelah realisasi belanja subsidi listrik terus menurun selama periode 2019-2021.
Menurut keterangan pemerintah dalam Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023, peningkatan belanja pada 2022 terutama disebabkan oleh adanya kebijakan diskon listrik tahun 2020-2021 dalam rangka penanganan dampak pandemi Covid-19.
"Kebijakan diskon listrik telah dimanfaatkan oleh 32,1 juta pelanggan dari total 32,9 juta pelanggan rumah tangga subsidi dan UMKM yang berhak mendapatkan diskon listrik," seperti dikutip dari APBN 2023.
Adapun untuk tahun 2023, APBN menambah lagi alokasi anggaran belanja subsidi listrik menjadi Rp72,6 triliun.
Peningkatan alokasi itu terutama dipengaruhi oleh peningkatan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik akibat berbagai faktor, seperti kenaikan fuel mix BBM, peningkatan pemakaian bahan bakar biomassa untuk co-firing PLTU, dan kenaikan PPN.
Mengutip dari APBN 2023, arah kebijakan subsidi listrik tahun ini ditujukan untuk:
- Memberikan subsidi listrik tepat sasaran dengan diselaraskan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat;
- Subsidi listrik untuk Rumah Tangga diberikan secara tepat sasaran bagi Rumah Tangga miskin dan rentan; dan
- Mendorong pengembangan energi baru terbarukan yang lebih efisien.
(Baca: Subsidi LPG Meningkat pada 2022, Rekor Tertinggi Sedekade)