Kota Semarang tercatat sebagai Pemerintah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemkot) dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar di Provinsi Jawa Tengah. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, PAD Semarang mencapai Rp 1,72 triliun pada 2018 atau sekitar 13% dari total PAD 35 Pemkab/Pemkot di Jateng.
Nilai PAD tersebut terdiri atas pajak daerah Rp 1,2 triliun, restribusi daerah Rp 107,69 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 42,5 miliar, dan lain-lain PAD yang sah Rp 367,85 miliar. Sementara Pemkab/Pemkot dengan PAD terbesar kedua adalah Kabupaten Banyumas dengan nilai Rp 648,33 miliar dan Kota Surakarta di urutan ketiga dengan PAD sebesar Rp 527,74 miliar.
Sementara itu, Kabupaten Kudus merupakan Pemkab/Pemkot dengan PAD terendah di Jawa Tengah, yakni hanya sebesar Rp 39,69 miliar. Jumlah tersebut terdiri atas pajak daerah Rp 8,22 miliar, restribusi daerah Rp 1,7 miliar, hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan Rp 352 juta, dan lain-lain PAD yang sah Rp 29,37 miliar.
(Baca Databoks: Inilah Pendapatan Asli Daerah/PAD 34 Pemprov 2018)