Harta yang Dilaporkan Gubernur Bengkulu, Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi
Ekonomi & Makro
Lite
Nabilah Muhamad
26/11/2024 13:32
WIB
Memuat...
KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu. Menurut LHKPK KPK, ia memiliki kekayaan senilai Rp4 m pada 2023.
- A Font Kecil
- A Font Sedang
- A Font Besar