Negara Nordik adalah negara yang berada di Eropa bagian utara. Beberapa di antaranya adalah Denmark, Norwegia, Swedia, Finlandia, dan Islandia.
Negara-negara tersebut memiliki tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang tergolong paling tinggi di dunia.
Mengutip data PricewaterhouseCoopers (PwC), tarif PPN di Finlandia mencapai 25,5% mulai September 2024, tertinggi ke-2 secara global.
Kemudian tarif PPN di Denmark, Norwegia, dan Swedia masing-masing 25%, sedangkan di Islandia 24%. Semuanya masuk ke jajaran top10 negara dengan tarif PPN tertinggi global tahun ini.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, secara kumulatif pajak yang berlaku di negara-negara Nordik bisa memangkas 65—70% dari total penghasilan warganya.
Namun, dengan pajak yang sangat tinggi itu warganya memperoleh banyak fasilitas dari negara, seperti pendidikan gratis hingga jenjang perguruan tinggi.
"Saya jadi Menteri Keuangan orang-orang sering nyeletuk, 'Mbok ya kayak Nordic Country itu, lho, segala macam bebas sampai perguruan tinggi'. Dari lahir sampai dia perguruan tinggi dia nggak perlu bayar apa-apa," kata Sri Mulyani, disiarkan CNN Indonesia, Kamis (30/5/2024).
"Memang anak itu nggak bayar, yang bayar orang tuanya, tax-nya bisa 65—70 persen dari income mereka," ujar Sri.
(Baca: 15 Negara dengan Tarif PPN Tertinggi di Dunia)