Menurut data yang dihimpun PricewaterhouseCoopers (PwC), Hungaria merupakan negara dengan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) tertinggi di dunia.
Pada 2024 tarif PPN Hungaria mencapai 27%, paling tinggi di antara 139 negara dalam basis data PwC.
Negara lain yang tarif PPN-nya tergolong tinggi secara global adalah Finlandia, Kroasia, Denmark, Norwegia, Swedia, Yunani, Islandia, Irlandia, Polandia, Portugal, Estonia, Italia, Slovenia, dan Uruguay seperti terlihat pada grafik.
Negara-negara dengan tarif PPN tinggi ini umumnya berada di Eropa, kecuali Uruguay yang terletak di Amerika Selatan.
Adapun dari 139 negara yang dicatat PwC, modus atau nilai tarif PPN yang paling sering muncul adalah 15%.
(Baca: Indonesia Masuk Jajaran Negara dengan PPN Tertinggi di ASEAN)