Penerimaan pajak yang terkumpul sepanjang Januari hingga April 2020 sebesar Rp 376,7 triliun. Realisasi ini mencapai 30% target penerimaan pajak tahun ini, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres 54 Tahun 2020) sebesar Rp 1.254 triliun.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, penerimaan pajak empat bulan pertama tahun ini lebih rendah 3,1%. Pajak Penghasilan (PPh) sektor migas hingga akhir April 2020 tercatat senilai Rp15,0 triliun atau negatif 32,4% dibandingkan capaian periode yang sama tahun lalu Rp22,2 triliun.
“Dengan penurunan harga migas yang cukup dalam, dapat terlihat PPh migas terkontraksi cukup dalam,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dalam paparannya, Rabu (20/5).