Produk domestik bruto (PDRB) harga berlaku (ADHB) di Kabupaten Puncak Jaya, pada 2025 tercatat Rp1785 miliar. PDRB di kabupaten/kota ini tumbuh 2,8% dibandingkan dengan tahun sebelumnya Rp1663 miliar.
Dibandingkan dengan masa pandemi covid pada tahun 2020, pertumbuhan ekonomi di wilayah ini terlihat lebih tinggi. Sebelumnya pertumbuhan pada akhir tahun 2022 pasca covid tercatat mencapai 2,77%.
(Baca: Jumlah Penduduk Menurut Umur dan Jenis Kelamin di Kota Salatiga 2024)
Menurut publikasi BPS, dengan total penduduk yang mencapai 220 ribu jiwa (data 2024), PDRB per kapita di wilayah ini tercatat Rp7.521 ribu/kapita/tahun. PDRB per kapita ini secara nasional berada di urutan 514.
Dari 16 sektor yang mendorong pergerakan ekonomi di kabupaten/kota ini, sektor konstruksi menjadi unggulan.
Sektor konstruksi di Kabupaten Puncak Jaya merupakan sektor andalan dan menyumbang kontribusi terbesar PDRB pada 2025 lalu dengan nilai mencapai Rp521,13 ribujuta. Nominal ini tumbuh 3,18% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang tercatat Rp490,68 ribujuta.
Selanjutnya sektor kedua untuk PDRB terbesar di Kabupaten Puncak Jaya ini adalah sektor pertanian, kehutanan dan perikanan pertumbuhan negatif -0,57% menjadi Rp433,86 ribujuta kemudian diikuti oleh PDRB sektor administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib yang kali ini tumbuh 4,06% menjadi Rp363,3 ribujuta.
Sektor terakhir memberikan kontribusi di urutan lima besar adalah jasa kesehatan dan kegiatan sosial dengan PDRB Rp76,48 ribujuta. Sektor ini tercatat tumbuh 7,62% dibandingkan capaian tahun sebelumnya dengan angka Rp66,19 ribujuta.
(Baca: Provinsi Jambi Ekspor 1,05 Juta Ton Barang Barang Kayu dan Gabus)
Distribusi PDRB di Kabupaten Puncak Jaya pada 2025
Menurut tingkat distribusinya, sektor utama yang menyumbang pertumbuhan terbesar PDRB di Kabupaten Puncak Jaya ini adalah sektor konstruksi dengan kontribusi mencapai 29,16%. Sektor lainnya diurutan lima besar adalah sektor pertanian, kehutanan dan perikanan, sektor administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib, sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor, dan sektor jasa kesehatan dan kegiatan sosial.
Sedangkan untuk sektor dengan distribusi terkecil adalah Sektor Industri Pengolahan,Sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum,Sektor Jasa Perusahaan,Sektor Jasa Keuangan dan Asuransi dan Sektor Pengadaan Listrik dan Gas.