Penerimaan negara dari bea dan cukai sepanjang Januari-Mei 2017 mencapai Rp 45,8 triliun naik sembilan persen dari periode yang sama tahun sebelumnya. Jumlah tersebut terdiri atas penerimaan dari cukai rokok Rp 30,8 triliun, bea masuk Rp 13,5 triliun, dan bea keluar Rp 1,5 triliun.
Meningkatnya pendapatan bea dan cukai hingga Mei tersebut ditopang oleh kenaikan cukai rokok rata-rata 10,5 persen yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2017. Namun, imbas kenaikan cukai rokok biasanya baru terlihat pada triwulan kedua karena biasanya produsen rokok masih memiliki stok cukai rokok dan mulai membeli cukai setelah triwulan pertama.
Penerimaan bea dan cukai pada Mei 2017 mencapai Rp 16,4 triliun. Sebesar Rp 12,5 triliun (76 persen) berasal dari cukai hasil tembakau dan dari bea masuk mencapai Rp 3,2 triliun (20 persen). Sisanya, sekitar Rp 700 miliar (4 persen) berasal dari cukai ethil alkohol, bea keluar dan cukai lainnya.