Belanja pegawai dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 meningkat sebesar 10,55% dari Rp 376,44 triliun pada 2019 menjadi Rp 416,14 triliun. Alokasi anggaran belanja pegawai dalam RAPBN 2020 digunakan untuk belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 261,16 triliun dan belanja Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp 154,98 triliun.
Belanja pegawai K/L digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan kinerja, sedangkan alokasi belanja pegawai pada BUN untuk pembayaran manfaat pensiun dan jaminan pelayanan kesehatan. Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pidato Nota Keuangan dan RAPBN 2020 menyatakan pemerintah mempertahankan pemberian gaji dan pensiun ke-13 serta Tunjangan Hari Raya (THR).
Anggaran belanja pegawai pada RAPBN 2020 merupakan yang tertinggi di era kepemimpinan Jokowi. Kenaikan tertinggi terjadi pada 2018 sebesar 10,92% menjadi Rp 346,89 triliun.