Perubahan bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang mengikuti kenaikan harga minyak mentah dunia memicu inflasi kelompok pengeluaran transportasi sub jasa angkutan penumpang domestik. Akibatnya, ongkos transportasi umum mengalami kenaikan sepanjang tahun ini hingga Juli 2022.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), indeks harga konsumen (IHK) sub kelompok jasa angkutan umum secara nasional naik 11,55% (year to date/ytd) ke level 122,75 pada Juli 2022 dibanding posisi Desember 2021 masih berada di posisi 110,04.
Dari 90 kabupaten/kota yang disurvei BPS, ada 48 yang kenaikan ongkos jasa angkutan umumnya di atas angka nasional. Sisanya, 42 kabupaten/kota inflasi jasa angkutan umumnya di bawah angka nasional.
IHK jasa transportasi umum Kota Bima, Nusa Tenggara Barat naik 72,49% (ytd) pada Juli 2022 dibanding posisi akhir tahun lalu masih di posisi 119,02. Artinya, ongkos jasa transportasi umum di kota ini mengalami kenaika 72,49% sepanjang periode Januari-Juli tahun ini. Kenaikan ongkos transportasi Kota Bima ini merupakan yang tertinggi dibandingkan dengan 89 kabupaten/kota lainnya.
Kabupaten/kota dengan kenaikan ongkos jasa transportasi umum tertinggi berikutnya adalah Kabupaten Tanjung Selor, yakni sebesar 66,05% (ytd). Diikuti Kota Baru dengan kenaikan biaya jasa transportasi umum sebesar 63,18% (ytd), Kota Bau-Bau sebesar 60,83% (ytd), Kabupaten Tanjung Pandan sebesar 60,41% (ytd).
Kemudian, kenaikan ongkos jasa angkutan di Kota Pangkal Pinang sebesar 59,81% (ytd). Setelahnya ada Kota Lhokseumawe dengan kenaikan biaya angkutan penunpang sebesar 49,86% (ytd), Kota Gunungsitoli sebesar 49,77% (ytd), Kota Mataram sebesar 46,01% (ytd), serta Kota Meulaboh sebesar 45,01% (ytd).
Sebagai informasi, pemerintah tengah mempertimbangkan kenaikan harga BBM bersubsidi, yakni Pertalite dan Solar. Saat ini Pertalite dijual dengan harga Rp7.650 per liter sementara harga keekonomiannya Rp14.450 per liter. Dengan demikian, pemerintah menanggung subsidi sebesar Rp6.800 per liter.
Demikian pula solar bersubsidi dijual dengan harga Rp 5.150 per liter sedangkan harga keekonomiannya Rp13.950 per liter. Artinya, pemerintah menanggung subsidi sebesar Rp8.800 per liter.
(Baca: Ini 10 Kota dengan Kenaikan Ongkos Angkutan Penumpang Tertinggi dalam Setahun Terakhir)