Singapura merupakan negara asal dana repatriasi program amnesti pajak. Data dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa dana repatriasi dari Negeri Singa mencapai Rp 83,25 triliun. Angka ini merupakan yang tertinggi dibandingkan dengan jumlah dana repatriasi dari negara lainnya.
Deklarasi harta program amnesti pajak Indonesia yang berlangsung sejak Juli 2016-Maret 2017 mencapai Rp 4,88 kuadriliun. Jumlah tersebut terdiri atas deklarasi harta wajib pajak dari dalam negeri senilai Rp 3,7 kuadriliun, deklarasi harta wajib pajak di luar negeri sebesar Rp 1,04 kuadriliun, serta dana repatriasi senilai Rp 146,69 triliun.