Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) membagikan temuannya terkait komponen atau struktur pajak beberapa negara di dunia pada 2020.
Untuk Indonesia sendiri, penerimaan pajak paling banyak adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang mengambil pungutan dari transaksi jual beli barang dan jasa, dengan persentase 28% dari total penerimaan pajak.
Kedua, pajak penghasilan perusahaan (PPh badan) dengan proporsi 27%. Ketiga, pajak lainnya atas barang dan jasa sebesar 14%.
Persentase PPN Indonesia yang begitu besar hampir menandingi rerata PPN 30 negara Afrika, yang mencapai 29%. Sementara PPN kawasan Asia-Pasifik di 28 negara, reratanya mencapai 23%.
Berikut rincian penerimaan pajak Indonesia yang dihimpun oleh OECD pada 2020:
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)/barang dan jasa 28% dari total penerimaan