Pada pertengahan Januari 2024, sejumlah pengusaha di Indonesia mengeluhkan adanya kenaikan "pajak hiburan".
Pajak yang dimaksud adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022, jasa hiburan di kategori tersebut dikenakan tarif pajak minimum 40% dan maksimum 75%.
Tarif itu memang tergolong sangat tinggi dibanding pajak serupa di negara-negara tetangga, seperti Thailand, Malaysia, Singapura, dan Filipina.
Menurut pemberitaan Channel News Asia (2/1/2024), mulai 2024 Thailand akan menerapkan tarif pajak 5% untuk tempat hiburan seperti kelab malam, dipangkas dari tarif tahun lalu yang besarnya 10%.
Kemudian di Malaysia, berdasarkan situs Malaysia Sales & Service Tax (MySST), kini mereka menerapkan pajak jasa 6% untuk tempat hiburan seperti kelab malam, kelab privat, dan sebagainya.
Di Singapura, berdasarkan situs Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS), mulai tahun ini mereka menerapkan tarif Goods and Services Tax (GST) 9% untuk pajak semua penjualan barang dan jasa.
Sementara di Filipina, berdasarkan situs Bureau of Internal Revenue (BIR), mereka menerapkan pajak 18% untuk kelab malam, karaoke, bar, dan sebagainya.
(Baca: Ini Negara ASEAN yang Paling Ramai Wisatawan Mancanegara)