Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) menilai bagaimana hambatan dalam regulasi investasi asing di setiap negara, seperti pembatasan ekuitas asing. Semakin hasilnya mendekati angka nol, artinya negara tersebut semakin terbuka.
Indonesia memiliki nilai indeks 0,32 pada 2019, menjadi nomor dua tertinggi di Asia Tenggara dan hanya lebih baik dari Filipina dengan 0,37. Sementara itu, Kamboja dan Singapura punya nilai paling dekat dengan nol dalam satu kawasan, masing-masing sebesar 0,05 dan 0,06.
Pemerintah pun kini berencana memangkas jumlah bidang usaha tertutup bagi penanaman modal, yakni dari 20 menjadi enam bidang usaha. Hal ini menjadi salah satu upaya mengurangi hambatan dan meningkatkan investasi asing.