Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2018 naik 9,87 persen menjadi Rp 77,1 triliun dibanding APBD 2017 senilai Rp 70,2 triliun. Kenaikan ini merupakan yang terendah sejak APBD 2016.
Adapun APBD DKI Jakarta untuk anggaran kegiatan mencapai Rp 40,4 triliun, terdiri atas belanja barang dan jasa Rp 20,6 triliun, belanja modal Rp 16,7 triliun, dan belanja pegawai Rp 3,1 triliun. Sementara anggaran non kegiatan sebesar Rp 30,8 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari belanja pegawai Rp 20,1 triliun, dan sisanya untuk belanja subsidi, belanja sosial, belanja hibah, bantuan sosial, dan belanja tidak terduga. Sedangkan anggaran pengeluaran pembiayaan mencapai Rp 5,95 triliun terdiri dari Rp 5,91 triliun untuk penyertaan modal, dan Rp 33,6 miliar untuk pembayaran pokok utang.
Sementara pendapatan asli daerah dalam APBD 2018 mencapai Rp 44,56 triliun yang, berarti meningkat 7,4 persen dari APBD 2017. Sementara dana perimbangan sebesar Rp 21,4 triliun, naik 14 persen dari APBD 2017.