Pemerintah menetapkan anggaran perlindungan sosial dalam Angaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 sebesar 162,56 triliun atau 11,2% dari total belanja pemerintah pusat yang mencapai Rp 1.454,5 triliun. Anggaran perlindungan tahun ini meningkat 9% dibanding realisasi tahun sebelumnya.
Kenaikan anggaran tersebut untuk meningkatkan sinergi antara program beras keluarga sejahtera (Rastra), program bantuan pangan dan Program Keluarga Harapan (PKH). Target sasaran penerima Program Keluarga Harapan (PKH) ditingkatkan menjadi 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada 2018 dari sebelumnya hanya 6 juta keluarga.
Selain itu, anggaran perlindungan sosial juga untuk bantuan pangan nontunai (BPNT) kepada 15,6 juta KPM. Lalu, penyediaan bantuan kelompok usaha ekonomi produktif IKUBE) di wilayah perdesaan bagi 64.700 keluarga miskin, rehabilitasi dan perlindungan sosial bagi bayi terlantar dan juga anak yang berhadapan dengan hukum serta untuk anak yang mendapat perlindungan khusus sebanyak 90 ribu anak.