Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan, terdapat 1,48 juta wajib pajak yang telah melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) hingga Rabu (24/1/2024).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti merinci, pelaporan pajak tersebut terdiri dari 1,42 juta pajak orang pribadi dan 59 ribu wajib pajak badan.
“Angka ini tumbuh 37,97% jika dibandingkan dengan periode yang sama dengan tahun lalu,” kata Dwi dalam keterangannya, dilansir dari Katadata, Kamis (25/1/2024).
Ia mengimbau para wajib pajak agar segera melaporkan SPT baik secara langsung maupun online ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Adapun batas pelaporan SPT untuk wajib pajak pribadi pada 31 Maret 2024 dan wajib pajak badan pada 30 April 2024.
Waspada Modus Penipuan
Di samping itu, DJP juga meminta masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pihaknya melalui aplikasi WhatsApp, terutama di masa pelaporan SPT Tahunan.
Melalui akun Twitter resmi DJP (@DitjenPajakRI), terlampir contoh pesan singkat WhatsApp yang berisi modus penipuan. Pelaku mencantumkan nomor surat dengan judul 'Surat Peringatan' yang bersifat segera meminta penerima denda atas pajak penghasilan (PPh).
Selain itu, pelaku juga melampirkan file APK dengan judul yang sengaja mengecoh dalam bentuk lampiran PDF. Kemudian korbannya diarahkan untuk mengunduh file melalui tautan yang dikhawatirkan akan mengarah pada modus kejahatan phising.
"Mohon berhati-hati kawan pajak, masyarakat dapat melakukan konfirmasi ke kantor pajak terkait untuk informasi resmi DJP," tulis DJP di kanal Twitter resminya, Selasa (23/1/2024).
(Baca juga: Mayoritas Penerimaan Pajak 2023 Berasal dari PPh Nonmigas, Ini Besarannya)