Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 pemerintah kembali mengalokasikan dana Rp 766,16 triliun untuk anggaran transfer ke daerah dan dana desa. Jumlah tersebut terdiri dari Rp 706,16 triliun untuk anggaran transfer ke daerah dan Rp 60 triliun untuk dana desa.
Alokasi dana desa tahun ini sama dengan tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp 60 triliun atau 7,83% dari total anggaran transfer ke daerah dan dana desa dalam APBN 2018. Sementara berdasarkan outlook APBN-P2017, dana desa tahun lalu sebesar Rp 58,2 triliun.
(Baca Databoks: Provinsi dengan Kucuran Dana Desa Tertinggi 2016)
Sayangnya, pelaksanaan anggaran dana desa yang sangat besar tersebut masih menghadapi kendala. Di antaranya, masih rendahnya aparatur pemerintah daerah dan desa untuk merancang dan mengelola penggunaan dana desa serta rendahnya partisipasi aktif dari masyarakat desa. Fokus kebijakan transfer ke daerah dan dana desa adalah untuk meningkatkan kualitas layanan publik di daerah, menciptakan lapangan kerja, mengentaskan kemiskinan, serta untuk mengurangi ketimpangan antar daerah.
(Baca Databoks: Berapa Dana Desa di Tiap Wilayah?)