Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, rasio efektivitas keuangan Gorontalo menunjukan tren meningkat sejak 2016 hingga 2020. Bahkan, angkanya kerap kali mencapai di atas 100%.
Ini berarti Pemerintah Provinsi Gorontalo mampu memanfaatkan sumber daya yang tersedia secara optimal. Alhasil, pendapatan asli daerah (PAD) Gorontalo selalu lebih tinggi dari target yang ditetapkan.
Secara rinci, rasio efektivitas keuangan Gorontalo sebesar 90,61% pada 2016. Pada 2017, rasio efektivitas keuangan Gorontalo meningkat 5,72 poin menjadi 96,33%.
Setahun setelahnya, rasio efektivitas keuangan Gorontalo kembali meningkat 9,67 poin menjadi 106%. Rasio efektivitas keuangan Gorontalo mengalami penurunan 3,37 poin menjadi 102,63% pada 2019.
Namun, angkanya kembali naik hingga 22,62 poin menjadi 125,25% pada 2020. Rasio tersebut karena PAD Gorontalo mencapai Rp 414,86 miliar pada tahun lalu, melampaui targetnya yang sebesar Rp 331,21 miliar.
Sebagai informasi, rasio efektivitas keuangan menggambarkan kemampuan suatu daerah dalam merealisasikan target PAD yang ditetapkan. Kemampuan suatu daerah dalam merealisasikan target dapat dikategorikan efektif apabila nilai rasionya mencapai 100%.
(Baca: Pendapatan Asli Daerah DKI Jakarta Rp 51,89 Triliun pada APBD 2021)