Meski mengundang pro kontra dan dilarang di berbagai negara, ganja tetap banyak dikonsumsi. Dirilis dari The Telegraph yang mengutip United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Islandia merupakan negara paling banyak mengkonsumsi ganja. Pengguna ganja di negara itu mencapai 18,3 persen dari total penduduk.
Negara kedua yang banyak memakai ganja secara legal adalah Amerika Serikat. Penggunaan ganja di Negeri Paman Sam mencapai 16,2 persen. Nigeria berada di urutan ketiga dengan 14,3 persen.
Di beberapa negara Eropa kini bermunculan gerakan legalisasi ganja. Gerakan tersebut mendorong pemerintah setempat mengizinkan penggunaan ganja untuk mengurangi tindakan kriminal terogranisir dan menambah pemasukan negara. Kebijakan legalisasi ganja bahkan telah diterapkan di Portugal sejak 2001 dan Uruguay pada 2013.