Poligami adalah praktik perkawinan di mana seorang suami memiliki lebih dari satu istri. Hukum Indonesia membolehkan praktik tersebut, sebagaimana tercatat dalam Pasal 3 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi:
- (1) Pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri. Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami.
- (2) Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Di Indonesia, laki-laki yang hendak melakukan poligami harus mengajukan permohonan izin ke pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
Adapun menurut data di situs resmi Pengadilan Agama Bojonegoro Kelas 1A, pada 2022 permohonan poligami di Jawa Timur paling banyak berasal dari Surabaya.
Berikut 12 kabupaten/kota di Jawa Timur dengan permohonan poligami terbanyak pada 2022:
- Kota Surabaya: 20 permohonan
- Kab. Sidoarjo: 18 permohonan
- Kab. Banyuwangi: 15 permohonan
- Kab. Mojokerto: 9 permohonan
- Kab. Jombang: 7 permohonan
- Kab. Madiun: 7 permohonan
- Kab. Tuban: 7 permohonan
- Kab. Tulungagung: 6 permohonan
- Kab. Gresik: 6 permohonan
- Kab. Jember: 6 permohonan
- Kab. Magetan: 6 permohonan
- Kota Malang: 6 permohonan
Jika diakumulasikan, sepanjang 2022 ada 169 permohonan poligami dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur.
Hanya ada tiga daerah yang tidak mencatatkan permohonan tersebut, yakni Kota Madiun, Kab. Ngawi, dan Kab. Sumenep.
Pengadilan Agama Bojonegoro Kelas 1A tidak merinci berapa jumlah permohonan poligami yang dikabulkan pengadilan.
Namun, menurut Pasal 4 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pengadilan hanya memberi izin poligami apabila:
- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
- Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
- Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
(Baca: Ini Negara ASEAN yang Paling Menjamin Kesetaraan Suami-Istri)