Demi menekan laju penularan virus corona, pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kebijakan tersebut berlaku 10-23 Agustus 2021 di sejumlah kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 31-32 Tahun 2021, setidaknya ada 386 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 2-4. Meski demikian, mayoritas kebijakan yang berlaku berada di level tiga karena mencakup 302 daerah.
Sementara itu, ada 45 daerah yang menerapkan PPKM level empat. Sedangkan PPKM level dua hanya berlaku di 39 daerah. Lonjakan kasus Covid-19 kini terjadi di luar Jawa dan Bali, setelah pemerintah fokus memperketat mobilitas Jawa dan Bali. Sumatera mengalami pertumbuhan kasus hingga 209,5% pada 9 Juli-8 Agustus 2021 dibanding bulan sebelumnya. Total mencapai 184.011 kasus dari 59.446 kasus di bulan sebelumnya.
Kemudian, di Kalimantan ada 98.950 kasus, tumbuh 324,3%. Sulawesi dan Nusa Tenggara menyusul dengan pertumbuhan 516,2% serta 395,6%. Maluku dan Papua dengan pertumbuhan terkecil yakni 159,1% dalam periode yang sama.
Daerah-daerah tersebut mengalami kenaikan kasus Covid-19 lebih tinggi dibandingkan akumulasi kasus Covid-19 Jawa dan Bali. Kedua pulau tersebut mengalami kenaikan kasus 92,5% pada 9 Juli-8 Agustus 2021 dibanding bulan sebelumnya, dari 440.334 kasus menjadi 847.736 kasus.
Pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan guna mengurangi transmisi Covid-19. Masyarakat diharapkan mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, serta menjaga jarak. Selain itu, tak berkerumun serta mengurangi mobilitas ikut berkontribusi menekan penyebaran wabah.
[Baca: Kasus Covid-19 Bertambah 32.081 Kasus (Selasa, 10/8)]