Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, pada 2015 tercatat jumlah penyandang disabilitas di Ibu Kota mencapai 6.003 jiwa. Jakarta Selatan menjadi daerah dengan penyandang disabilitas terbanyak, yakni berjumlah 2.290, disusul oleh Jakarta Barat 1.155 jiwa. Kepulauan Seribu menjadi wilayah yang paling sedikit dengan 69 penyandang disabilitas.
Bagi pemerintah, berbagai kebijakan diterbitkan untuk memenuhi kebutuhan bagi para penyandang disabilitas, seperti aksesibilitas untuk pelayanan publik hingga fasilitas sarana transportasi. Pendataan terhadap kaum disabilitas dibatasi dari usia 10 tahun ke atas, karena di usia tersebut masyarakat dinilai sudah bisa mengidentifikasi dirinya sendiri.