Pandemi Covid-19 membawa masalah baru dengan meningkatnya jumlah pernikahan dini di Indonesia. Pada Januari-Juni 2020, 34.000 permohonan dispensasi pernikahan dini (di bawah 19 tahun) diajukan, 97% di antaranya dikabulkan, seperti dikutip dari BBC.com. Padahal sepanjang 2019, hanya terdapat 23.700 permohonan.
Persoalan pernikahan dini telah menjadi permasalahan tersendiri bagi Indonesia. Berdasarkan data 2018, pernikahan dini ditemukan di seluruh bagian Indonesia. Sebanyak 1.184.100 perempuan berusia 20-24 tahun telah menikah di usia 18 tahun. Jumlah terbanyak berada di Jawa dengan 668.900 perempuan.
Beragam faktor melatarbelakangi pernikahan usia muda. Beberapa di antaranya sebagai solusi persoalan ekonomi keluarga, pengaruh norma agama dan budaya setempat, serta minimnya edukasi terkait pernikahan dini.