Berdasarkan data Kepolisian RI (Polri), pada periode Januari-Juni 2023 terdapat 585 laporan kasus bunuh diri di seluruh Indonesia, dan mayoritasnya terjadi di Jawa Tengah.
Berikut daftar 10 provinsi dengan laporan kasus bunuh diri terbanyak di Indonesia sepanjang Januari-Juni 2023:
- Jawa Tengah: 224 kasus
- Jawa Timur: 107 kasus
- Bali: 56 kasus
- Jawa Barat: 35 kasus
- DI Yogyakarta: 28 kasus
- Sumatra Utara: 26 kasus
- Sumatra Barat: 17 kasus
- Lampung: 16 kasus
- Sulawesi Utara: 13 kasus
- Bengkulu: 12 kasus kasus
Polri juga mencatat, kasus bunuh diri paling banyak ditemukan di kawasan permukiman atau perumahan, yakni sebanyak 445 kasus, kemudian di perkebunan 59 kasus, dan perkantoran 6 kasus.
Sebagian besar kasusnya terjadi pada pagi sampai siang hari, yakni pukul 08.00-11.59 (143 kasus) dan pukul 05.00-07.59 (142 kasus).
Menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes), perilaku bunuh diri terkait dengan gangguan kejiwaan, salah satunya depresi.
"Gejala depresi, misalnya merasa tidak berguna, tidak ada harapan atau putus asa merupakan faktor risiko bunuh diri," kata Kemenkes di situs resminya.
"Sebanyak 55% orang dengan depresi memiliki ide bunuh diri. Depresi ditandai dengan adanya perasaan sedih, murung dan iritabilitas. Pasien mengalami distorsi kognitif seperti mengkritik diri sendiri, timbul rasa menyalahkan diri sendiri, perasaan tidak berharga, kepercayaan diri turun, pesimis dan putus asa," lanjutnya.
Untuk mencegah kasus tersebut, Kemenkes mendorong masyarakat agar berempati kepada orang yang punya kecenderungan bunuh diri.
"Usahakan tidak bersikap menghakimi atau menyalahkan, namun langkah terbaik adalah bersikap empati dengan mendengar segala keluh kesahnya, sambil terus berupaya menyarankan individu tersebut untuk datang berobat ke pelayanan kesehatan terdekat," kata Kemenkes.
Meskipun bunuh diri bukan merupakan tindak kriminal, namun pihak-pihak yang mendorong seseorang untuk bunuh diri bisa dihukum penjara.
Hal ini diatur dalam Pasal 345 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi, "Barang siapa sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun kalau orang itu jadi bunuh diri."
(Baca juga: Pencurian, Kejahatan Paling Banyak di Indonesia sampai April 2023)