Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, masih ada 13,67% anak usia dini Indonesia yang tidak memiliki akta kelahiran pada 2023.
Ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bahwa identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya dan dituangkan dalam akta kelahiran.
BPS mendata, kondisi tersebut paling banyak dijumpai di Indonesia bagian Timur.
Papua jadi provinsi dengan persentase kepemilikan akta anak usia dini terendah nasional, yaitu 52,04% dari total anak usia dini di provinsi tersebut. Kedua, ada Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan 42,62% dan ketiga Papua Barat 34,51%.
Berikut daftar 10 provinsi dengan proporsi anak usia dini tidak memiliki akta kelahiran terbanyak pada 2023:
- Papua: 52,04%
- NTB: 42,62%
- Papua Barat: 34,51%
- Maluku: 26,98%
- Maluku Utara: 25,81%
- Sumatera Utara: 22,62%
- Sulawesi Tengah: 19,19%
- NTB: 17,67%
- Riau: 16,56%
- Banten: 16,54%
(Baca juga: Anak Usia Dini RI Capai 30,2 Juta Jiwa pada 2023, Provinsi Mana Terbanyak?)