Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan, nilai agregat dari transaksi penyelundupan di Indonesia mencapai Rp216,74 triliun sepanjang 2021 hingga kuartal III 2024.
Bila diusut berdasarkan komoditasnya, nilai terbesar berasal dari emas dengan total transaksi penyelundupannya sebesar Rp189,27 triliun. Nilai itu setara 87,55% dari total transaksi penyelundupan.
Berjarak jauh di bawahnya ada tekstil yang mencapai Rp16,51 triliun. Nilainya setara 7,64%. Ada juga nikel dengan nilai transaksi mencapai Rp3,5 triliun atau 1,62%.
Tumbuhan atau satwa liar juga masuk daftar ini dengan nilai transaksi mencapai Rp2,38 triliun atau 1,1%.
Lalu ada penyelundupan melalui tenaga kerja, dengan nilai Rp1,18 triliun atau 0,55%. Disusul hasil hutan, sebanyak Rp1,1 triliun atau 0,51%.
Di luar enam besar tersebut, nilai penyelundupannya di bawah Rp1 triliun. Jenis itu di antaranya kendaraan, BBM, hingga rokok.
PPATK menyebut, jenis komoditi yang sangat signifikan dengan nilai perputaran dana pada aktivitas penyelundupan antara lain emas, tekstil, dan nikel.
"Ini karena nilai keuntungan ekonomi dan permintaan yang tinggi sehingga memiliki dampak yang signifikan terhadap industri dalam negeri maupun penerimaan negara," tulis PPATK dalam laporan yang dikutip Selasa (6/5/2025).
Namun demikian, hasil analisis terbaru PPATK selama periode kuartal IV 2024 sampai dengan Januari 2025, terdapat beberapa indikasi penyelundupan yang cukup besar, yakni benih bening lobster (BBL) ke Vietnam dengan total perputaran dana sebesar Rp2,65 triliun. Adapun total nilai transaksi yang berindikasi tindak pidana sebesar Rp46,53 miliar.
Berikut rincian lengkap nilai transaksi penyelundupan berdasarkan komoditas atau orang yang dianalisis PPATK sepanjang 2021-kuartal III 2024:
- Emas: Rp189.273.872.395.172
- Tekstil: Rp16.518.942.037.111
- Nikel: Rp3.509.287.303.892
- Tumbuhan/satwa liar: Rp2.386.011.369.099
- Tenaga kerja/migran: Rp1.185.633.748.358
- Hasil hutan: Rp1.105.058.588.935
- Kendaraan: Rp729.527.884.481
- BBM: Rp683.506.999.815
- Obat ilegal: Rp561.851.269.590
- Rokok: Rp241.363.974.620
- Total: Rp216.195.055.571.073.
(Baca juga: Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Naik 4,65% pada 2024)