Hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan, ada 5,50% responden di daerah terpencil Indonesia yang mengaku mengetahui dan pernah mencoba judi online.
Dari jumlah tersebut, mayoritas atau 45,5% responden mengaku bahwa alasan utama mencoba judi online karena hanya penasaran.
Lalu 37,5% menjadikan judi online sebagai hiburan, diikuti 10,2% yang melakukannya untuk mendapatkan uang tambahan.
Ada pula 4,5% responden yang mencoba judi online karena mendapat promosi dari situs judi online, lalu 2,3% terjerumus ke judi online karena direkomendasikan oleh teman atau keluarga.
Di samping itu, survei APJII juga menemukan terdapat 48,10% responden di daerah tertinggal yang mengetahui judi online tetapi tidak pernah mencobanya.
Sementara 46,40% mengaku tidak mengetahui dan tidak pernah mencoba judi online.
Survei APJII ini melibatkan 1.950 responden dari 64 daerah tertinggal yang tersebar di 17 provinsi. Pengambilan data dilakukan pada Juli-September 2024 melalui wawancara tatap muka dan telepon.
Menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes-PDTT) Nomor 11 Tahun 2020, "daerah tertinggal" adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibanding daerah lain dalam skala nasional.
Sebanyak 59,23% responden merupakan laki-laki dan 40,77% lainnya responden perempuan. Responden didominasi oleh generasi milenial atau usia 28-43 tahun (40,10%), diikuti generasi Z atau usia 12-27 tahun (34,36%), dan generasi X atau usia 44-59 tahun (6,05%).
(Baca: Jawa Barat, Provinsi dengan Pemain Judi Online Terbanyak)