Pandemi Covid-19 memaksa masyarakat agar melakukan physical distancing. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merekomendasikan pemerintah agar membebaskan narapidana (napi) yang berisiko rendah. Hal ini guna menekan angka penularan Covid-19, apalagi di tempat tahanan yang cenderung kelebihan kapasitas.
Pemerintah Indonesia mulai membebaskan narapidana sejak 31 Maret lalu. Sekitar 35 ribu napi dibebaskan, baik secara asimilasi maupun integrasi. Napi-napi yang dibebaskan tak termasuk koruptor, bandar narkotika, dan terorisme.
Beberapa negara lainnya, seperti Iran dan Brazil juga membebaskan narapidananya. Masing-masing sebesar 85 ribu dan 34 ribu orang napi.