Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS) bertajuk Statistik Kriminal 2023, kasus pembunuhan di Indonesia cenderung menurun selama periode 2018-2022.
Data teranyar menunjukkan, ada 854 kasus pembunuhan di Indonesia sepanjang 2022. Jumlah itu menurun 7,87% dibandingkan periode tahun sebelumnya yang sebanyak 927 kasus.
Jumlah kasus pembunuhan di dalam negeri sepanjang 2022 juga merupakan yang terendah dalam lima tahun terakhir. Sementara, kasus pembunuhan tertinggi di Indonesia tercatat pada 2018 sebanyak 1.024 kasus.
Meski demikian, sempat terjadi peningkatan kasus pembunuhan yang signifikan pada 2021, seperti terlihat pada grafik.
BPS mencatat, tiga wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) yang memiliki jumlah kasus pembunuhan terbesar pada 2022 adalah Polda Jawa Timur sebanyak 102 kasus, Polda Sumatera Utara 84 kasus, dan Polda Jawa Barat 53 kasus.
Sementara, wilayah hukum dengan jumlah kasus pembunuhan paling sedikit terdapat di Polda Maluku Utara dengan 1 kasus. Lalu, posisinya diikuti oleh Polda Kepulauan Riau dan Polda Sulawesi Barat dengan masing-masing sebanyak 5 kasus.
Adapun dari jumlah kasus/kejadian pembunuhan di atas belum mencerminkan jumlah orang yang terlibat. Ini ;lantaran dalam satu kasus pembunuhan bisa jadi ada lebih dari satu pelaku ataupun korban.
Menurut Universal Declaration of Human Rights, hak untuk hidup merupakan salah satu hak asasi manusia yang paling fundamental. Selain itu, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28A juga secara tegas menyatakan, setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Maka dari itu, menurut BPS, pembunuhan atau kejahatan terhadap nyawa menjadi kejahatan yang paling tinggi hierarkinya dalam klasifikasi kejahatan internasional serta memiliki hukuman yang paling berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia.
(Baca: Jumlah Tindak Kejahatan di Indonesia Melonjak Tajam pada 2022)