BPS: Jumlah Penduduk Miskin di Kalimantan Utara Naik 3,55%(Data Maret 2025)
- A Font Kecil
- A Font Sedang
- A Font Besar
Jumlah penduduk miskin di Kalimantan Utara pada Maret 2025, bertambah 1.460 jiwa menjadi 42.570 jiwa dibandingkan dengan September 2024. Sementara jika dibandingkan dengan Maret 2024, Jumlah penduduk miskin turun dari sebelumnya yang mencapai 47.830 jiwa.
Naiknya jumlah penduduk miskin di provinsi ini, tidak memberikan dampak terhadap persentase penduduk miskin yang terpantau justru menurun. Menurut catatan Badan Pusat Statistik (BPS), persentase penduduk miskin di Kalimantan Utara pada Maret 2025, bertambah menjadi 5,54 persen dibandingkan dengan September 2024. Sementara dibanding Maret 2024, persentase penduduk miskin turun karena sebelumnya tercatat 6,32 persen.
(Baca: Produk Utama yang Diimpor Indonesia dari Japan pada 2023)
Persentase penduduk miskin menurut provinsi adalah data mentah yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS). Data diproduksi semesteran dengan satuan persen.
Definisi penduduk miskin menurut BPS mengacu pada konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach). Konsep ini mengacu pada Handbook on Poverty and Inequality yang diterbitkan oleh Worldbank. Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran. Penduduk dikategorikan sebagai penduduk miskin jika memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan.
Data persentase penduduk miskin Perkotaan dan Perdesaan dipublikasikan setiap maret dan September
Berdasarkan wilayah, jumlah penduduk miskin bertambah 42.570 jiwa pada Maret 2025 dibanding September 2024 dan lebih rendah dibanding Maret 2024. Adapun Jumlah penduduk miskin di perkotaan bertambah 500 menjadi 25.560 jiwa per Maret 2025. Sedangkan untuk jumlah penduduk miskin di perdesaan tercatat 17.010 jiwa.
(Baca: Indonesia Impor Iron Senilai US$ 1,04 Miliar dari Oman pada 2023)
Kondisi kemiskinan di Kalimantan Utara ini diperhitungkan berdasarkan garis kemiskinan makanan dan non-makanan yang tercatat sebesar Rp.854,29 ribu per kapita/bulan. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), garis kemiskinan terbaru ini dengan rincian, Rp.652,81 ribu per kapita/bulan untuk kebutuhan makanan dan Rp.232,16 ribu per kapita/bulan untuk kebutuhan non-makanan.
Garis kemiskinan untuk daerah perdesaan sebesar Rp.765,6 ribu per kapita/bulan. Dengan rincian Rp.605,83 ribu per kapita/bulan untuk makanan dan Rp.236,96 ribu per kapita/bulan untuk non-makanan. Sementara, garis kemiskinan di daerah perkotaan Rp.851,13 ribu per kapita/bulan, dengan rincian, sebesar Rp.684,56 ribu per kapita/bulan untuk makanan dan Rp.236,96 ribu per kapita/bulan untuk non-makanan.