Menurut data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Polri, sepanjang semester I 2022 ada 62.975 kasus kecelakaan lalu lintas di Indonesia, dengan total nilai kerugian mencapai Rp134,6 miliar.
Pada semester I 2022 kecelakaan paling banyak terjadi di Jawa Tengah, yakni sekitar 14 ribu kasus.
Kecelakaan lalu lintas juga banyak tercatat di Jawa Timur, Jawa Barat, DKI Jakarta dan sekitarnya (wilayah hukum Polda Metro Jaya), DI Yogyakarta, Sulawesi Selatan, Sumatra Utara, Aceh, Bali, serta Sumatra Barat dengan jumlah kasus seperti terlihat pada grafik.
Secara keseluruhan, pada semester I 2022 jenis kecelakaan yang paling banyak terjadi adalah tabrakan antar bagian depan kendaraan (22%), tabrakan bagian depan dengan belakang kendaraan (22%), serta kecelakaan tunggal (20%).
Kecelakaan dialami kendaraan jenis sepeda motor (81.352 kasus), angkutan barang (11.430 kasus), mobil penumpang (6.786 kasus), dan bus penumpang (5.310 kasus).
Ada pula kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pejalan kaki atau non-kendaraan bermotor (1.746 kasus), serta kecelakaan kereta api (32 kasus).
"Pada semester I 2022 waktu kejadian kecelakaan lalu lintas tertinggi terjadi pada pukul 09.00-12.00, dengan persentase 17% dari total kecelakaan," kata Polri dalam laporannya.
Sebagian besar korban kecelakaan lalu lintas memiliki latar belakang pendidikan SMA/sederajat, dengan proporsi mencapai 71%. Sementara korban kecelakaan tamatan SMP hanya 14%, tamatan SD 10%, dan lulusan kuliah 5%.
Pelaku kecelakaan juga paling banyak berasal dari tamatan SMA/sederajat, dengan proporsi 77% dari total pelaku yang tercatat oleh kepolisian.
"Berdasarkan data yang diketahui, pelaku kecelakaan lalu lintas tertinggi didominasi pelaku yang tidak memiliki SIM (surat izin mengemudi), yaitu 63% dari total pelaku atau sejumlah 19.778 orang," kata Polri.
(Baca: Polisi Tak Boleh Tilang Manual, Ini Wilayah dengan Pelanggaran Lalu Lintas Terbanyak)