Data per Agustus 2025, pertumbuhan nilai ekspor SITC kode 25 pulp dan kertas di Jambi tumbuh 13,35% menjadi US$4,35 juta. Sebelumnya, Jambi pernah mencatatkan rekor pertumbuhan pada Februari 2024 dengan angka nilai ekspor SITC kode 25 pulp dan kertas mencapai US$4,35 juta dan untuk rata-rata enam tahun terakhir nilai ekspor SITC kode 25 pulp dan kertas tumbuh dengan angka -2,59%.
Daftar 10 Terbesar:
(Baca: Produk Utama yang Diimpor Indonesia dari Jamaika. pada 2023)
Bank Indonesia (BI) menghimpun data nilai ekspor SITC kode 25 pulp dan kertas di seluruh provinsi Indonesia. Dari hasil pendataan, berikut ini adalah 10 provinsi yang paling banyak mendapatkan poin nilai ekspor SITC kode 25 pulp dan kertas di tanah air.
Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), Riau tercatat dengan nilai ekspor SITC kode 25 pulp dan kertas terbanyak, yaitu US$164,6 juta. Nilai ekspor SITC kode 25 pulp dan kertas di Riau saat ini setara dengan 80,92% dari total seluruh provinsi.
(Baca: Statistik Nilai Ekspor SITC Kode 58 Olahan Bahan Plastik Periode 2020-2025)
Berikutnya adalah Lampung yang mencatatkan nilai ekspor SITC kode 25 pulp dan kertas US$21,74 juta lebih tinggi periode yang sama bulan sebelumnya. Sedangkan untuk data bulanan, nilai ekspor SITC kode 25 pulp dan kertas di provinsi ini naik 7% dibandingkan dengan sebelumnya.
Kemudian, Kalimantan Utara dengan nilai ekspor SITC kode 25 pulp dan kertas US$16,37 juta dan Sumatera Utara dengan nilai ekspor SITC kode 25 pulp dan kertas US$713,38 ribu (turun 78,95%)
Berikut ini sepuluh provinsi dengan nilai ekspor SITC kode 25 pulp dan kertas tertinggi pada Desember 2025:
- Riau US$164,6 juta
- Lampung US$21,74 juta
- Kalimantan Utara US$16,37 juta
- Sumatera Utara US$713,38 ribu