- A Kecil
- A Sedang
- A Besar
Upah minimum provinsi (UMP) adalah standar upah bulanan terendah yang berlaku di suatu provinsi.
UMP ditetapkan oleh gubernur, dan wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh/karyawan yang masa kerjanya kurang dari satu tahun.
Saat ini sebagian besar pemerintah provinsi di Indonesia sudah menetapkan UMP untuk tahun 2026.
UMP 2026 umumnya naik dibanding UMP 2025. Namun, tingkat pertumbuhannya bervariasi antarprovinsi, dengan persentase kenaikan terendah 2,7% (Nusa Tenggara Barat) dan tertinggi 9,08% (Sulawesi Tengah).
Hanya ada satu provinsi yang UMP-nya pada 2026 tidak berubah, yaitu Papua Tengah.
Sampai 29 Desember 2025, ada juga dua provinsi yang belum mengumumkan UMP 2026, yaitu Aceh dan Papua Pegunungan.
Jika dilihat nilainya, UMP 2026 paling tinggi berada di Provinsi DKI Jakarta, yakni sekitar Rp5,73 juta per bulan.
Berikut rincian UMP 2026 di Indonesia berdasarkan siaran pers pemerintah provinsi dan pemberitaan media massa, diurutkan dari yang nilainya tertinggi:
- DKI Jakarta: Rp5.729.876, naik 6,17% (year-on-year/yoy)
- Papua Selatan: Rp4.508.850, naik 5,19% (yoy)
- Papua: Rp4.436.283, naik 3,51% (yoy)
- Papua Tengah: Rp4.285.848, tetap
- Kepulauan Bangka Belitung: Rp4.035.000, naik 4,05% (yoy)
- Sulawesi Utara: Rp4.002.630, naik 6,02% (yoy)
- Sumatera Selatan: Rp3.942.963, naik 7,1% (yoy)
- Sulawesi Selatan: Rp3.921.089, naik 7,21% (yoy)
- Kepulauan Riau: Rp3.879.520, naik 7,06% (yoy)
- Papua Barat: Rp3.841.000, naik 6,25% (yoy)
- Riau: Rp3.780.496, naik 7,74% (yoy)
- Papua Barat Daya: Rp3.766.000, naik 4,2% (yoy)
- Kalimantan Timur: Rp3.762.431, naik 5,12% (yoy)
- Kalimantan Utara: Rp3.755.243, naik 4,89% (yoy)
- Kalimantan Selatan: Rp3.725.000, naik 6,54% (yoy)
- Kalimantan Tengah: Rp3.686.138, naik 6,12% (yoy)
- Maluku Utara: Rp3.510.240, naik 3% (yoy)
- Jambi: Rp3.471.497, naik 7,3% (yoy)
- Gorontalo: Rp3.405.144, naik 5,69% (yoy)
- Maluku: Rp3.334.490, naik 6,1% (yoy)
- Sulawesi Barat: Rp3.315.935, naik 6,81% (yoy)
- Sulawesi Tenggara: Rp3.306.496, naik 7,58% (yoy)
- Sumatera Utara: Rp3.228.971, naik 7,9% (yoy)
- Bali: Rp3.207.459, naik 7,04% (yoy)
- Sumatera Barat: Rp3.182.955, naik 6,3% (yoy)
- Sulawesi Tengah: Rp3.179.565, naik 9,08% (yoy)
- Banten: Rp3.100.881, naik 6,74% (yoy)
- Kalimantan Barat: Rp3.054.552, naik 6,12% (yoy)
- Lampung: Rp3.047.734, naik 5,35% (yoy)
- Bengkulu: Rp2.827.250, naik 5,89% (yoy)
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.673.861, naik 2,7% (yoy)
- Nusa Tenggara Timur: Rp2.455.898, naik 5,45% (yoy)
- Jawa Timur: Rp2.446.880, naik 6,11% (yoy)
- DI Yogyakarta: Rp2.417.495, naik 6,78% (yoy)
- Jawa Tengah: Rp2.327.386, naik 7,28% (yoy)
- Jawa Barat: Rp2.317.601, naik 5,77% (yoy)
- Aceh: belum diumumkan
- Papua Pegunungan: belum diumumkan
(Baca: 53% Karyawan Indonesia Terima Gaji di Bawah UMP Awal 2025)