Nilai ekspor menurut kelompok barang kode SITC 63 barang-barang kayu dan gabus provinsi Papua pada Januari 2025 tercatat turun menjadi US$557,01 ribu .
Turunnya nilai ekspor ini melanjutkan tren kondisi lima bulan terakhir yang sedang turun. Menurut catatan Bank Indonesia (BI), pada periode yang sama tahun sebelumnya, ekspor dari provinsi ini tercatat US$8,25 juta .
(Baca: Harga Perlengkapan, Peralatan dan Pemeliharaan Rutin Rumah Tangga di Kabupaten Kudus Bulan April Naik 0,43%)
Papua dalam rekap dokumen pabean impor mencatatkan 21 kelompok barang yang di ekspor dari provinsi ini. Barang-barang tersebut dikelompokkan dalam SITC 2 digit. Kelompok barang dengan jumlah ekspor tertinggi yakni ekspor barang dengan SITC kode 24 kayu dan gabus .
(Baca: Harga Komoditas Nikel untuk Kontrak 3 Bulan ke Depan Pagi Hari Diperdagangkan US$15.425 /Ton (Selasa, 27 Mei 2025))
Data historis 16 bulan terakhir, ekspor dari Papua dengan jumlah tertinggi pernah dicatatkan pada Maret 2024 sebesar US$11,34 juta dan terendahnya terjadi pada Januari 2024 dengan jumlah ekspor US$277,81 ribu .
Berikut ini adalah ekspor dari provinsi Papua menurut kode SITC 2 digit dengan jumlah ekspor tertinggi per Januari 2025:
- SITC kode 24 kayu dan gabus US$2,31 juta
- SITC kode 63 barang-barang kayu dan gabus US$557,01 ribu
- SITC kode 85 sepatu dan peralatan kaki lainnya US$158,56 ribu
- SITC kode 78 kendaraan bermotor untuk jalan raya US$10,02 ribu
- SITC kode 66 barang-barang dari mineral bukanligam US$4.570
- SITC kode 07 kopi, teh, coklat, rempah-rempah US$3.670
- SITC kode 55 minyak atsiri dan bahan wangi-wangian US$2.530
- SITC kode 72 mesin industri tertentu/kausus US$2.290
- SITC kode 67 besi dan baja US$2.280
- SITC kode 03 ikan, kerang-kerangan, moluska dan olahannya US$2.130