Nilai ekspor menurut kelompok barang kode SITC 12 tembakau dan olahan tembakau provinsi Sumatera Utara pada Desember 2024 lalu turun menjadi US$10,33 juta .
Turunnya nilai ekspor ini melanjutkan tren kondisi lima bulan terakhir yang sedang turun. Menurut catatan Bank Indonesia (BI), pada periode yang sama tahun sebelumnya, ekspor dari provinsi ini tercatat US$28,56 juta .
(Baca: Provinsi Gorontalo Ekspor 21,22 Juta Ton Kayu dan Gabus)
Sumatera Utara dalam rekap dokumen pabean impor mencatatkan 22 kelompok barang yang di ekspor dari provinsi ini. Barang-barang tersebut dikelompokkan dalam SITC 2 digit. Kelompok barang dengan jumlah ekspor tertinggi yakni ekspor barang dengan SITC kode 42 minyak dan lemak nabati .
(Baca: Jumlah Perusahaan Konstruksi Skala Menengah Periode 2013-2024)
Data historis 15 bulan terakhir, ekspor dari Sumatera Utara dengan jumlah tertinggi pernah dicatatkan pada Oktober 2023 sebesar US$32,77 juta dan terendahnya terjadi pada Desember 2023 dengan jumlah ekspor US$10,33 juta .
Berikut ini adalah ekspor dari provinsi Sumatera Utara menurut kode SITC 2 digit dengan jumlah ekspor tertinggi per Desember 2024:
- SITC kode 42 minyak dan lemak nabati US$224,45 juta
- SITC kode 43 olahan minyak dan lemak nabati dan hewani US$86,29 juta
- SITC kode 08 makanan ternak US$65,97 juta
- SITC kode 85 sepatu dan peralatan kaki lainnya US$55,98 juta
- SITC kode 09 hasil olahan makanan lainnya US$55,3 juta
- SITC kode 51 kimia organis US$50,42 juta
- SITC kode 23 karet mentah, sintetis dan pugaran US$39,1 juta
- SITC kode 55 minyak atsiri dan bahan wangi-wangian US$34,49 juta
- SITC kode 03 ikan, kerang-kerangan, moluska dan olahannya US$33,95 juta
- SITC kode 07 kopi, teh, coklat, rempah-rempah US$26,53 juta