Nilai ekspor menurut kelompok barang kode SITC 09 hasil olahan makanan lainnya provinsi Sumatera Utara pada Desember 2024 tercatat turun menjadi US$55,3 juta .
Turunnya nilai ekspor ini melanjutkan tren kondisi lima bulan terakhir yang sedang turun. Menurut catatan Bank Indonesia (BI), pada periode yang sama tahun sebelumnya, ekspor dari provinsi ini tercatat US$63,35 juta .
(Baca: Nilai PDRB ADHB Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial Periode 2013-2024)
Sumatera Utara dalam rekap dokumen pabean impor mencatatkan 22 kelompok barang yang di ekspor dari provinsi ini. Barang-barang tersebut dikelompokkan dalam SITC 2 digit. Kelompok barang dengan jumlah ekspor tertinggi yakni ekspor barang dengan SITC kode 42 minyak dan lemak nabati .
(Baca: Volume Ekspor Benang Tenun Kain Tekstil dan Hasil Hasilnya Provinsi Banten Desember 2024)
Data historis 15 bulan terakhir, ekspor dari Sumatera Utara dengan jumlah tertinggi pernah dicatatkan pada Maret 2024 sebesar US$65,73 juta dan terendahnya terjadi pada April 2024 dengan jumlah ekspor US$46,44 juta .
Berikut ini adalah ekspor dari provinsi Sumatera Utara menurut kode SITC 2 digit dengan jumlah ekspor tertinggi per Desember 2024:
- SITC kode 42 minyak dan lemak nabati US$224,45 juta
- SITC kode 43 olahan minyak dan lemak nabati dan hewani US$86,29 juta
- SITC kode 08 makanan ternak US$65,97 juta
- SITC kode 85 sepatu dan peralatan kaki lainnya US$55,98 juta
- SITC kode 09 hasil olahan makanan lainnya US$55,3 juta
- SITC kode 51 kimia organis US$50,42 juta
- SITC kode 23 karet mentah, sintetis dan pugaran US$39,1 juta
- SITC kode 55 minyak atsiri dan bahan wangi-wangian US$34,49 juta
- SITC kode 03 ikan, kerang-kerangan, moluska dan olahannya US$33,95 juta
- SITC kode 07 kopi, teh, coklat, rempah-rempah US$26,53 juta