Data Historis Rata - Rata Upah di Nusa Tenggara Barat Periode 2018-2023

1
Agus Dwi Darmawan 21/11/2024 15:53 WIB
Image Loader
Memuat...
Data Historis Rata - Rata Upah di Nusa Tenggara Barat Periode 2018-2023
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Rata - rata upah per jam pekerja di Nusa Tenggara Barat pada Desember 2023, bertambah Rp.1.199 per jam menjadi Rp.12.933 per jam dibandingkan dengan Desember 2022. Sementara dibanding Desember 2021, rata - rata upah turun karena sebelumnya tercatat Rp.12.992 per jam.

Rata-rata upah ini diperoleh dari data Sakernas yang di survei oleh Badan Pusat Statistik setiap tahun sebanyak dua kali yakni pada bulan Februari dan Agustus pada tahun bersangkutan. Rata-rata upah/gaji ini dihitung baik dari nominal yang berupa uang maupun barang. Buruh yang tidak mempunyai majikan tetap, tidak digolongkan sebagai buruh/karyawan/pegawai, tetapi sebagai pekerja bebas.

(Baca: Harga Minyak Dunia Naik ke US$ 73,28 per Barel (Kamis, 21 November 2024))

Besarnya rata - rata upah per jam pekerja dalam lima tahun terakhir, pernah mengalami pertumbuhan tertinggi pada 2020 sebesar 14% dan terendah pernah tercatat pada 2022 silam turun 9,68%.

Dibandingkan provinsi lainnya, rata - rata upah di provinsi ini berada di urutan 34 secara nasional. Adapun rata-rata nasional rata - rata upah pada 2023 yakni Rp.19.662 per jam.

Perbandingan gaji/upah yang diterima sebulan menurut sektor:

(Baca: 19,4% Penduduk di Kalimantan Utara Beragama Protestan)

Sektor/pekerjaan yang memberikan gaji/upah paling besar di provinsi ini adalah pertambangan dan penggalian dengan penghasilan bersih sebulan mencapai Rp.3,45 juta.

Sektor kedua yang memberikan bayaran tertinggi adalah jasa keuangan dan asuransi dengan gaji/upah sebulan sebesar Rp.3,18 juta. Kemudian di urutan ketiga yakni sektor administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib dengan bayaran Rp.3,15 juta .

Sektor yang memberikan bayaran terendah sebulan di provinsi ini adalah jasa lainnya dengan bayaran Rp.1,42 juta .

Berikut ini sepuluh provinsi dengan rata - rata upah dari urutan yang terbesar secara nasional pada 2023 yakni :

  • DKI Jakarta Rp.42.354 per jam
  • Papua Rp.28.570 per jam
  • Kep. Riau Rp.27.640 per jam
  • Maluku Utara Rp.27.078 per jam
  • Papua Barat Rp.25.695 per jam
  • Banten Rp.24.685 per jam
  • Kalimantan Timur Rp.22.509 per jam
  • Kalimantan Utara Rp.22.366 per jam
  • Jawa Barat Rp.21.194 per jam
  • Kalimantan Tengah Rp.20.257 per jam

Berikut ini sepuluh provinsi dengan rata - rata upah dari urutan yang terkecil pada 2023 yakni :

  • Nusa Tenggara Barat Rp.12.933 per jam
  • Jawa Tengah Rp.13.381 per jam
  • Lampung Rp.13.958 per jam
  • Nusa Tenggara Timur Rp.14.770 per jam
  • Gorontalo Rp.15.138 per jam
  • Jawa Timur Rp.15.155 per jam
  • Sumatera Selatan Rp.16.273 per jam
  • Sulawesi Barat Rp.16.387 per jam
  • Sulawesi Tengah Rp.16.392 per jam
  • DI Yogyakarta Rp.16.478 per jam

Data Populer

Lihat Semua