Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan ada 10 dari 18 partai politik yang tidak lolos ke DPR pada Pemilu 2024.
Partai-partai tersebut gagal memenuhi ambang batas 4% dari total suara sah nasional, atau meraih kurang dari 6.071.731,72 suara sah.
Penghitungan ini merujuk pada ketentuan Pasal 414 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 10 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2024," kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam Rapat Pleno Terbuka Hasil Pemilihan Anggota Legislatif 2024 di Jakarta, Minggu (25/8/2024).
Berikut rincian perolehan suara partai politik yang gagal meraih kursi DPR periode 2024-2029:
- PPP: 5.878.708 suara
- PSI: 4.260.108 suara
- Perindo: 1.955.131 suara
- Gelora: 1.282.000 suara
- Partai Hanura: 1.094.599 suara
- Partai Buruh : 972.898 suara
- Partai Ummat: 642.550 suara
- PBB: 484.487 suara
- Partai Garuda: 406.884 suara
- PKN: 326.803 suara
Adapun 8 partai politik yang berhasil meraih kursi DPR periode 2024-2029 adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat.
(Baca: Pembagian Kursi DPR 2024-2029, Jatah PDIP Terbanyak)