Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan ada 8 partai politik yang memperoleh kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029.
Hal ini diumumkan KPU dalam Rapat Pleno Terbuka Hasil Pemilihan Anggota Legislatif 2024 di Jakarta, Minggu (25/8/2024).
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan, kursi DPR diberikan kepada partai yang meraih suara di atas ambang batas 4% dari total suara sah nasional dalam Pemilihan Anggota Legislatif 2024.
"Jumlah perolehan suara sah partai politik secara nasional tersebut diperoleh dari jumlah seluruh perolehan suara sah partai politik yang tertuang dalam Lampiran 2 Keputusan KPU Nomor 1050 Tahun 2024," kata Afifuddin, disiarkan Antara, Minggu (25/8/2024).
Partai yang berhasil meraih kursi DPR 2024-2029 adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PKS, PAN, dan Partai Demokrat dengan jatah kursi seperti terlihat pada grafik.
Kemudian partai yang tidak lolos ke DPR adalah PPP, PSI, Perindo, Gelora, Hanura, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, Garuda, dan PKN.
(Baca: Persentase Perolehan Suara Partai Politik yang Lolos ke DPR dalam Pemilu 2024)