Kompetisi Video Pendek Kompetisi Video Pendek

Tukin Pegawai BNN Naik pada 2024, Ini Besarannya

1
Nabilah Muhamad 09/08/2024 14:00 WIB
Image Loader
Memuat...
Tunjangan Kinerja Pegawai BNN (Perpres 159/2015 dan Perpres 78/2024)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Presiden Joko Widodo menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kenaikan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 20224 tentang Tukin Pegawai di Lingkungan BNN yang diundangkan pada Selasa (6/8/2024). 

“Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Badan Narkotika Nasional telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja,” demikian dikutip dari Perpres tersebut. 

Pemberian tukin dibedakan berdasarkan kelas jabatan yang sebanyak 17 kelas. 

Besaran tukin terendah adalah kelas jabatan 1, yaitu Rp2,53 juta per bulan, naik dari sebelumnya Rp1,96 juta per bulan. 

Sementara kelas tertingginya adalah kelas jabatan 17, yakni sebesar Rp33,24 juta per bulan, naik dari sebelumnya Rp26,32 juta per bulan. 

Aturan tukin ini tidak berlaku untuk pegawai BNN yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau diberhentikan dari jabatan organiknya. 

Tukin juga tidak diberikan kepada pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam masa bebas tugas untuk persiapan pensiun. 

Berikut daftar tukin pegawai BNN berdasarkan Perpres 78/2024:

  • Kelas jabatan 17: Rp33.240.000
  • Kelas jabatan 16: Rp27.577.500
  • Kelas jabatan 15: Rp19.280.000
  • Kelas jabatan 14: Rp17.064.000
  • Kelas jabatan 13: Rp10.936.000
  • Kelas jabatan 12: Rp9.896.000
  • Kelas jabatan 11: Rp8.757.600
  • Kelas jabatan 10: Rp5.979.200
  • Kelas jabatan 9: Rp5.079.200
  • Kelas jabatan 8: Rp4.595.150
  • Kelas jabatan 7: Rp3.915.950
  • Kelas jabatan 6: Rp3.510.400
  • Kelas jabatan 5: Rp3.134.250
  • Kelas jabatan 4: Rp2.985.000
  • Kelas jabatan 3: Rp2.898.000
  • Kelas jabatan 2: Rp2.708.250
  • Kelas jabatan 1: Rp2.531.250

Atas perubahan tersebut, aturan lama yaitu Perpres 159/2015 tentang Tukin Pegawai di Lingkungan BNN tak lagi berlaku.

(Baca: Berapa Besaran Tunjangan Pejabat Kemenkominfo?)

Data Populer

Lihat Semua