Ini Rencana Kapasitas Produksi Komoditas Mineral Indonesia pada 2024

Energi
1
Nabilah Muhamad 03/04/2024 12:01 WIB
Kapasitas Produksi Komoditas Mineral yang Disetujui Kementerian ESDM (2024)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerima 731 permohonan rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) perusahaan mineral periode 2024-2026 per 18 Maret 2024. Rencana ini menggodok kapasitas produksi setiap komoditas.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Suswantono mengatakan, pihaknya baru memproses 201 permohonan atau 27,49% dari total permohonan RKAB yang masuk pada awal tahun ini.

“Penyelesaian RKAB saat ini 201 permohonan dengan persetujuan sebanyak 191 dan penolakan 10 permohonan,” kata Bambang dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (19/3/2024). 

Dari sejumlah permohonan RKAB yang telah disetujui pada 2024, berikut rincian kapasitas untuk setiap komoditasnya:

  • Nikel: 107 badan usaha dengan kapasitas 152.619.780,56 ton
  • Tembaga: 2 badan usaha dengan kapasitas 99.241.942 ton
  • Konsentrat besi: 23 badan usaha dengan kapasitas 6.459.701 ton
  • Bauksit: 19 badan usaha dengan kapasitas 15.878.787 ton
  • Bijih galena: 1 badan usaha dengan kapasitas 242.310 ton
  • Timah: 12 badan usaha dengan kapasitas 44.481,63 ton
  • Perak: 19 badan usaha dengan kapasitas 122,50 ton
  • Emas: 19 badan usaha dengan kapasitas 20,71 ton. 

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, masih banyak RKAB dari perusahaan pertambangan mineral dan batu bara yang belum disetujui.

“Saat ini RKAB yang disetujui sudah lebih dari 10% dari 700 perusahaan, lebih banyak perusahaan batubara dibanding mineral,” kata Arifin dalam keterangannya, dilansir dari Katadata, Jumat (16/2/2024). 

Menurutnya, ada dua hal utama yang membuat RKAB tidak setujui Kementerian ESDM.

Pertama, mengenai kepatuhan terhadap kewajiban penerimaan pajak negara bukan pajak (PNBB). Kedua, belum adanya program pembinaan masyarakat dalam permohonan yang diajukan oleh perusahaan mineral maupun batubara. 

(Baca: Pemerintah Cabut Ribuan Izin Usaha Tambang, Berapa Jumlahnya Selama Ini?)

Data Populer
Lihat Semua