Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024 satu putaran pada Rabu malam (20/3/2024).
Hasil Pemilu 2024 ditetapkan melalui keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Menetapkan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden secara nasional berdasarkan berita acara nomorb218/PL.01.08-BA/05/2024 dalam Pemilihan Umum 2024," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers online dalam akun YouTube KPU RI, Rabu (20/3/2024).
Hasyim mengatakan, pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara atau setara 58,59% dari total suara sah nasional.
Torehan tersebut mengungguli dua pasangan calon lainnya yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang mendapat 40.971.906 suara atau setara 24,95%. Sementara, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD meraih 27.040.878 suara atau setara 16,46%.
Menurut Hasyim, total surat suara sah yang tercatat dalam Pilpres 2024 berjumlah 164.227.475 suara.
Rekapitulasi suara tersebut meliputi perolehan suara di 38 provinsi di Indonesia dan 128 wilayah panitia pemilihan luar negeri (PPLN).
Sebelumnya, hasil rekapitulasi KPU menunjukkan bahwa Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi, sedangkan Anies-Muhaimin meraih perolehan suara terbesar di dua provinsi, yaitu Sumatera Barat dan Aceh. Di sisi lain, Ganjar-Mahfud tidak memenangi satu pun provinsi.
(Baca: Dana Kampanye Pilpres 2024: Ganjar-Mahfud Paling Jumbo)