Cek Data: Prabowo Ingin Perbaiki Gaji Guru, Berapa Besarannya Kini?

Ketenagakerjaan
1
Cindy Mutia Annur 04/02/2024 22:28 WIB
Besaran Gaji Pokok Guru PNS Berdasarkan Golongan (2019)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto, menyatakan ingin memperbaiki gaji guru di Indonesia. 

Hal ini ia sampaikan dalam acara Debat Pilpres 2024 seri kelima bertema kesejahteraan sosial, kebudayaan, pendidikan, teknologi informasi, kesehatan, ketenagakerjaan, sumber daya manusia, dan inklusi di Jakarta Convention Center (JCC), Minggu (4/2/2024).

Adapun konteks ucapan Prabowo terkait kenaikan gaji karena ingin memperbaiki kualitas hidup para guru. Tak hanya gaji yang layak, tetapi juga pemberian pelatihan dan penataran.

"Kita harus memperbaiki gaji guru, termasuk gaji honorer, meningkatkan kompetensi guru. Kita harus memberikan pelatihan-pelatihan, penataran-penataran dan juga penyelenggara negara ASN TNI Polri, penyuluh pertanian harus kita perbaiki gajinya sehingga kualiatas hidup mereka baik, mereka bisa memberikan pelayanan kepada rakyat dengan sebaik-baiknya,” kata Prabowo dalam sesi visi-misi.

Lantas, bagaimana data gaji guru di Indonesia?

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, gaji guru di Indonesia masih cukup rendah. Beleid ini berlaku setara untuk semua instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah, tetapi dibedakan berdasarkan golongan dan masa kerjanya.

Apabila mendaftar menjadi guru di kota-kota besar seperti Jakarta, syaratnya minimal lulusan sarjana atau S1. Pendaftar yang diterima akan mendapat status PNS dan langsung masuk golongan IIIa. Sementara, guru lulusan D3 akan masuk ke golongan IIa.

Berikut besaran gaji guru PNS per bulan, menurut aturan PP Nomor 15 tahun 2019:

Gaji Guru PNS Golongan I (Juru)

Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

 

Gaji Guru PNS Golongan II (Pengatur)

IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

 

Gaji Guru PNS Golongan III (Penata)

IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

 

Gaji Guru PNS Golongan IV (Pembina)

IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

(Baca: Gaji Guru di Indonesia Sangat Kecil Dibanding Negara Tetangga)

Data Populer
Lihat Semua