Jawa Barat, Provinsi dengan Kecelakaan Kerja Tertinggi hingga 2023

Ketenagakerjaan
1
Erlina F. Santika 29/01/2024 14:10 WIB
Jumlah Kasus Kecelakaan Kerja yang Dialami Pekerja Penerima Upah/PU Berdasarkan Provinsi (2023)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melaporkan, terdapat 347.855 kasus kecelakaan kerja yang menimpa pekerja penerima upah hingga 2023.

Sementara ada 19.921 kasus kecelakaan kerja yang menimpa pekerja bukan penerima upah (BPU) dan 2.971 kasus kecelakaan kerja pekerja konstruksi pada periode yang sama.

Pekerja PU adalah orang yang bekerja dengan menerima gaji atau upah dari pemberi kerja. Kelompok BPJS Ketenagakerjaan ini mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan swasta, karyawan BUMN, dan lainnya yang menerima upah secara formal dari pemberi kerja.

Hal itu berbeda dengan BPU yang bekerja secara mandiri, seperti pemilik usaha, seniman, freelancer. Ada pula pekerja sektor informal seperti petani, sopir angkot, pedagang, ojek online, nelayan, dan pekerja rumah tangga (PRT).

Provinsi dengan kasus kecelakaan kerja terhadap pekerja PU tertinggi adalah Jawa Barat, yakni 62.808 kasus hingga 2023. Jumlah klaim kecelakaan kerja di provinsi ini pun tertinggi senasional, yakni Rp567,75 miliar pada tahun yang sama.

Posisi kedua tertinggi ada Jawa Timur dengan jumlah 53.319 kasus. Realisasi penanggulangan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan di provinsi ini mencapai Rp403,16 miliar.

Ketiga, Jawa Tengah, dengan jumlah 40.589 kasus. Realisasi penanganan kecelakaan kerjanya mencapai Rp117,06 miliar.

Disusul keempat dan kelima, yakni Banten 28.989 kasus dan Riau 28.329 kasus.

Di samping itu, provinsi dengan jumlah kecelakaan kerja pekerja PU adalah Sulawesi Barat (57 kasus), Nusa Tenggara Timur (172 kasus), dan Maluku (183 kasus).

Kementerian Ketenagakerjaan mengolah data ini dari BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah kasus kecelakaan kerja diambil dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) hingga 2023. 

Berdasarkan Permenaker Nomor 26 Tahun 2015, kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, serta penyakit akibat kerja (PAK).

Adapun PAK adalah penyakit yang disebabkan aktivitas pekerjaan dan/atau lingkungan kerja. Ada lima golongan penyebab PAK, yaitu:

  1. Golongan fisika: Suhu ekstrem, kebisingan, pencahayaan, tekanan udara, dan sebagainya.
  2. Golongan kimia: Bahan kimia berbentuk debu, uap, gas, larutan, dan lain-lain.
  3. Golongan biologi: Bakteri, virus, jamur, dan lain-lain.
  4. Golongan ergonomi: Aktivitas mengangkat benda berat, posisi kerja janggal, posisi kerja statis, gerak kerja repetitif, dan lain-lain.
  5. Golongan psikososial: Beban kerja yang terlalu banyak, pekerjaan monoton, stres akibat hubungan interpersonal di tempat kerja, lokasi kerja, dan lain-lain.

(Baca juga: Kecelakaan Kerja di Indonesia Meningkat, Capai Rekor pada 2021)

Data Populer
Lihat Semua