4 Bulan Perang, Mahkamah Internasional Minta Israel Cegah Genosida

Demografi
1
Adi Ahdiat 29/01/2024 11:53 WIB
Jumlah Total Korban Jiwa Perang Israel dan Palestina (7 Oktober 2023-28 Januari 2024)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Perang antara Israel dan kelompok militan Hamas di Jalur Gaza, Palestina, sudah berlangsung sekitar 4 bulan.

Sejak awal konflik 7 Oktober 2023 sampai 28 Januari 2024, jumlah korban jiwa Palestina di Jalur Gaza mencapai 26.422 orang, sedangkan korban jiwa Israel 1.418 orang.

Di tengah perang ini, pada 29 Desember 2023 perwakilan negara Afrika Selatan menggugat Israel ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ), lembaga kehakiman Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Dalam gugatannya, Afrika Selatan menyatakan Israel telah melanggar Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida.

Mereka juga meminta agar Mahkamah Internasional memerintahkan Israel menghentikan operasi militer di Jalur Gaza dengan segera.

Kemudian pada 26 Januari 2024 Mahkamah Internasional mengeluarkan putusan sementara, yang pada intinya menyatakan hal-hal berikut:

  1. Israel harus melakukan segala tindakan untuk mencegah tindakan genosida, khususnya membunuh, melukai, menciptakan kondisi yang bisa mengakibatkan kehancuran, dan menghalangi kelahiran warga Palestina di Jalur Gaza.
  2. Israel harus memastikan pasukan militernya tidak melakukan tindakan terkait genosida.
  3. Israel harus mencegah dan menghukum perbuatan yang menghasut genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.
  4. Israel harus membuka akses layanan dasar dan bantuan kemanusiaan untuk warga Palestina di Jalur Gaza.
  5. Israel harus mencegah penghancuran dan memastikan keamanan barang bukti terkait tuduhan genosida.
  6. Israel harus menyerahkan laporan kepada Mahkamah Internasional tentang upaya mereka untuk melaksanakan perintah ini, dalam kurun waktu satu bulan sejak putusan diumumkan.

Kendati begitu, putusan sementara Mahkamah Internasional tidak memerintahkan gencatan senjata atau penghentian operasi militer, seperti yang diminta Afrika Selatan.

Menurut Mohamad Rosyidin, pengamat hubungan internasional dari Universitas Diponegoro, putusan Mahkamah Internasional juga tidak mengikat dan hanya bersifat imbauan.

"Sekalipun ada perintah Mahkamah Internasional untuk melakukan gencatan senjata, saya kira Israel tidak akan mematuhi," kata Mohamad Rosyidin dalam wawancara dengan VOA Indonesia, Jumat (26/1/2024).

(Baca: Survei Kurious: Banyak Orang Nilai PBB Tak Efektif Tangani Konflik Israel-Palestina)

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua