Ini Jumlah Pendaki Terdampak Erupsi Gunung Marapi, 11 Orang Tewas

Demografi
1
Cindy Mutia Annur 05/12/2023 12:53 WIB
Jumlah Pendaki yang Terdampak Erupsi Gunung Marapi (4 Desember 2023)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Badan Geologi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan, terdapat 75 pendaki yang berada di Gunung Marapi, Sumatera Barat saat erupsi terjadi pada Minggu (3/12/2023). Dari jumlah tersebut, 11 pendaki di antaranya dilaporkan meninggal dunia.

Kepala PVMBG Badan Geologi Kementerian ESDM Hendra Gunawan mengatakan, setidaknya ada 49 orang yang berhasil dievakuasi dan selamat.

"Diduga yang terdampak parah itu pada jarak 1 sampai 1,5 kilometer (km) dari kawah dan sisanya 15 orang masih dalam pencarian," kata Hendra dalam konferensi pers dilansir dari CNBC Indonesia, Senin (4/12/2023).

Meski begitu, Hendra mengatakan, status Gunung Marapi saat ini berada pada level II (waspada).

Di sisi lain, ia melanjutkan, sifat erupsi di Gunung Marapi cukup sulit untuk dideteksi. Menurutnya, hal itu diperparah dengan peralatan monitoring di gunung tersebut yang kerap dicuri orang.

"Pernah ada gangguan pada Maret 2023. [Peralatan monitoring] pernah dicuri, di stasiun yang ada di timur dan sudah dua kali kecurian tahun 2020 dan 2023," kata Hendra.

Hendra mengatakan, pada 14 Oktober 2023 lalu, instansinya telah memotret kawah Gunung Marapi menggunakan drone. Adapun dari gambar tersebut diketahui Gunung Marapi terlihat aman, namun ternyata hal itu berbahaya.

"Secara visual tidak ada apa-apa dan secara kegempaan mungkin hanya ada 1 gempa per bulan tapi dalam sejarah erupsi pasti terjadi,” ujar Hendra.  

Maka dari itu, Hendra dan tim membuat rekomendasi pelarangan bagi pendaki untuk mendekati gunung dari jarak 3 km. Hal itu berdasarkan data statistik yang menunjukkan bahwa adanya erupsi di Gunung Marapi dalam 2 sampai 4 tahun terakhir. 

Hendra menyampaikan, instansinya selama ini tidak mempunyai wewenang untuk melarang para pendaki untuk mendekati gunung. Sebab yang mempunyai wewenang untuk melarang adalah pemerintah daerah.

(Baca: Gunung Marapi Erupsi, Masuk Daftar 18 Gunung Api Berstatus Waspada Level II di RI)

Data Populer
Lihat Semua