UMP Jawa Barat 2024 Naik Rp70 Ribu

Ketenagakerjaan
1
Adi Ahdiat 22/11/2023 09:20 WIB
Perbandingan UMP Jawa Barat 2023-2024
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 di wilayahnya sebesar Rp2.057.495.

Angka tersebut naik 3,57% atau bertambah Rp70.825 dibanding UMP 2023.

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyatakan, perhitungan UMP tersebut sudah mengacu ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

Ia juga mengatakan sudah menampung aspirasi dari asosiasi atau serikat pekerja, serta menerima rekomendasi dari Dewan Pengupahan setempat dalam proses penetapan UMP.

Sebelumnya, serikat buruh sempat meminta kenaikan UMP hingga 15%. Namun, Bey Machmudin menyatakan keputusan akhir harus berpatokan pada peraturan dan mewakili banyak pihak, termasuk pengusaha.

"Kami yakin bahwa PP Nomor 51 sudah mengakomodasi semua kepentingan," kata Bey Machmudin dalam siaran persnya, Selasa (21/11/2023).

Adapun UMP 2024 akan menjadi pedoman dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), yang paling lambat diumumkan 30 November 2023.

"Tentunya (UMK) akan ada kenaikan dibanding tahun lalu," kata Bey Machmudin.

(Baca: Ini Pengeluaran per Kapita Penduduk Indonesia pada Maret 2023)

PP Nomor 51 Tahun 2023 menyatakan bahwa upah minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Kemudian bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, pengupahannya berpedoman pada struktur dan skala upah yang dibuat perusahaan.

Awalnya, berdasarkan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, setiap pengusaha dilarang menggaji karyawan lebih rendah dari upah minimum.

Namun, ketentuan itu diubah melalui Perpu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 (Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 90B) yang berbunyi: "Ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil".

Dengan begitu, kini badan usaha yang masuk kategori "mikro" dan "kecil" tak wajib mengikuti aturan upah minimum.

Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2021, kriteria "usaha mikro" adalah memiliki modal usaha paling banyak Rp1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), atau hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar.

Kemudian kriteria "usaha kecil" adalah memiliki modal usaha >Rp1 miliar sampai Rp5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), atau hasil penjualan tahunan >Rp2 miliar sampai Rp15 miliar.

(Baca: Usaha Mikro Tetap Merajai UMKM, Berapa Jumlahnya)

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua