Berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Agustus 2023 terdapat sekitar 19,12 juta entitas penerima pinjaman online (pinjol) di seluruh Indonesia.
Seluruh entitas peminjam itu memiliki nilai pokok utang yang masih berjalan (outstanding loan) sebesar Rp53,11 triliun.
Pada Agustus 2023, Bali menjadi provinsi dengan utang pinjol (outstanding loan) terbesar ke-10 di skala nasional, yaitu mencapai Rp801,44 miliar. Nilai ini setara 1,5% dari total utang pinjol seluruh Indonesia.
Sementara, peringkat ke-1 hingga ke-9 masih sama seperti pada Juli 2023.
(Baca: Utang Pinjol Warga Jawa Barat Tembus Rp15 Triliun, Terbesar se-Indonesia)
Jawa Barat masih bertengger di posisi puncak sebagai provinsi dengan utang pinjol terbesar nasional, yaitu Rp14,79 triliun pada Agustus 2023. Nilai ini setara 27,84% dari total utang pinjol di Indonesia.
Begitu pula dengan DKI Jakarta yang menempati posisi kedua dengan utang pinjol Rp10,61 triliun atau setara 19,97% dari total utang pinjol nasional.
Sejumlah provinsi lain yang utang pinjolnya tergolong besar di skala nasional adalah Jawa Timur, Banten, Jawa Tengah, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Sulawesi Selatan, dan Lampung.
Berikut rincian 10 provinsi dengan nilai utang pinjol (outstanding loan) tertinggi di Indonesia per Agustus 2023:
- Jawa Barat: Rp14,79 triliun
- DKI Jakarta: Rp10,61 triliun
- Jawa Timur: Rp6,44 triliun
- Banten: Rp4,51 triliun
- Jawa Tengah: Rp3,99 triliun
- Sumatra Utara: Rp1,48 triliun
- Sumatra Selatan: Rp1,01 triliun
- Sulawesi Selatan: Rp1 triliun
- Lampung: Rp806,92 miliar
- Bali: Rp801,44 miliar
Di sisi lain, Papua Barat merupakan provinsi dengan utang pinjol paling rendah se-Indonesia pada Agustus 2023, yaitu hanya Rp46,69 miliar, diikuti Maluku Utara dan Kalimantan Utara dengan nilai utang pinjol masing-masing Rp52,15 miliar dan Rp56,76 miliar.
Sepanjang Agustus 2023, pengguna layanan pinjol di Indonesia secara kumulatif memiliki tingkat keberhasilan bayar (TKB90) sebesar 97,12%. Artinya, sekitar 97 dari 100 pengguna pinjol berhasil membayar utangnya dalam jangka waktu sampai 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
Sementara, proporsi tingkat wanprestasi (TWP90) hanya 2,88%. Artinya, sekitar 3 dari 100 pengguna pinjol gagal bayar utang dalam jangka waktu sampai 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
(Baca: Sumatra Utara, Provinsi dengan Utang Pinjol Terbesar Luar Jawa per Agustus 2023)